You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepeda Motor Parkir Liar Belum Dikenakan Denda Derek
Sepeda Motor Parkir Liar Belum Dikenakan Denda Derek .
photo doc - Beritajakarta.id

Denda Maksimal untuk Sepeda Motor Belum Diterapkan

Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi menerapkan denda retribusi derek Rp 500 ribu bagi mobil yang kedapatan parkir liar. Namun, aturan ini belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Sanksi yang diterapkan untuk sepeda motor masih menggunakan cara lama, yakni dengan sanksi cabut pentil ban.

Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung

"Untuk motor belum diatur. Jadi yang hari ini kita derek itu baru kendaraan roda empat saja," kata Benjamin Bukit, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi, Senin (8/9).

Dikatakan Benjamin, apabila pengguna sepeda motor tidak mau terjaring penindakan cabut pentil maka diimbau tidak memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

"Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung," ujar Benjamin.

Menurut Benjamin, secara aturan, pemberlakuan sanksi denda retribusi derek bisa saja disiapkan bagi kendaraan roda dua. Namun, aturan tersebut terkendala dengan jumlah petugas di lapangan yang belum maksimal. "Itu bisa saja, tapi jumlah personel kita belum dapat mengimbangi jumlah pelaku parkir liar," tuturnya.

Benjamin mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat saja, pihaknya baru dapat menerapkan sanksi denda retribusi derek secara bertahap. Dimana dari 30 lokasi rawan parkir liar, aturan tersebut baru diberlakukan di lima lokasi.

"Tahun ini kita baru bisa mengoperasikan 14 mobil derek. Armada dan personel kita terbatas, makanya aturan tersebut dilakukan bertahap," tutur Benjamin.

Seperti halnya pada penerapan derek berbayar pada kendaraan roda empat, penindakan cabut pentil pada sepeda motor pada tahap awal ini juga akan dilalukan di lima lokasi, yakni Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan), Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), Jakarta Kota (Jakarta Barat), dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2280 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati